RUU Pendidikan Kedokteran Sepakat Dilanjutkan

25-10-2012 / KOMISI X

Komisi X DPR dan pemerintah akhirnya sepakat akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang selama ini tertunda pembahasannya,  dengan memperpanjang masa kerja pembahasan sampai masa sidang II Tahun Sidang 2012-2013.

Demikian  dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto yang sekaligus memimpin Rapat  Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Rapat dilakukan di gedung DPR Rabu (24/10) malam.

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga menegaskan, bahwa RUU Pendidikan Kedokteran ini sudah cukup lama tertunda maka  sudah semestinya dilanjutkan pembahasannya, mengingat RUU ini sudah dibahas selama enam kali masa sidang dan sudah melakukan kajian serta  diskusi yang cukup pajang, tegas Ferdi.

Ferdiansyah menambahkan, dirinya merasa kecewa pada saat Menteri Pendidikan dan kebudayaan  tidak melakukan respon terhadap  pengajuan perpanjangan pembahasan yang semestinya hanya cukup satu masa sidang,  pada hal dalam rapat paripurna juga sudah setuju untuk diperpanjang masa pembahasannya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Mendikbud pada tanggal 10 April 2012 pemerintah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melakukan pendalaman dan koordinasi.

Rapat Kerja menyetujui perpanjangan waktu, dengan catatan, adanya jaminan dari pemerintah tidak dilakukan pembatalan dan akan diselesaikan dalam satu masa sidang berikutnya, bila ada perubahan tidak merubah substansi rumusan RUU Dikdok.

Mohammad Nuh menambahkan, dengan telah lahirnya UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, isu-isu pokok yang diusulkan untuk di atur dalam RUU Pendidikan Kedokteran telah terakomodasi, berdasarkan telaah secara mendalam, substansi RUU Dikdok yang bersifat pengaturan teknis/rinci.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh juga menyetujui setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak antara DPR dan Pemerintah sepakat untuk merevisi keputusan Rapat Kerja tanggal 10 April 2012 dan melakukan perbaikan atas draft RUU Pendidikan Kedokteran versi tanggal 10 April 2012 sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. (Spy), foto : hindra/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...